Kubu Raya, SudutPandang.id – Kodam XII/Tpr menggelar kegiatan penyuluhan hukum untuk segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodam XII/Tpr di Aula Makodam XII/Tpr, Kamis (26/11).
Kegiatan ini merupakan bagian program pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS yang disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam XII/Tpr, Letkol Chk Bahrun Taslim.
Adapun materi penyuluhan yang disampaikan adalah tentang bantuan hukum untuk Prajurit dan PNS serta keluarganya.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Kodam XII/Tpr untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum.
“Penyuluhan ini sebagai wujud pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisasir terjadinya pelanggaran,” ujar Kapendam.
Sedangkan Tim Penyuluh, Letkol Chk Bahrun Taslim, menyampaikan Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr seluruhnya wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Tidak ada Prajurit dan PNS yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Ia menegaskan status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan hukum.
“Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran,” kata Letkol Chk Bahrun Taslim.
Ia menyampaikan, jika ada Prajurit dan PNS di jajaran Kodam XII/Tpr yang memiliki permasalahan hukum agar menghubungi Babinkum TNI. Karena Prajurit dan PNS serta keluarganya memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum.
“Jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan,” katanya.
Menurutnya, bantuan hukum memiliki peran untuk membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara. Kemudian untuk melindungi hak-hak Prajurit dan PNS serta keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum, dan keempat, melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS serta Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain,” pungkasnya.(L4Y)