Opini  

Korupsi dan Ancaman terhadap Peradaban Bangsa

Korupsi dan Ancaman terhadap Peradaban Bangsa
Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Korupsi bukan sekadar merampas uang negara, tetapi merusak moral, integritas, dan fondasi peradaban sebuah bangsa.”

Oleh Heru Riyadi|Dosen FH Unpam

Korupsi kerap dipahami hanya sebagai tindakan merugikan negara secara finansial. Padahal, dampak korupsi jauh melampaui angka kerugian yang tercatat. Ia menyerang fondasi moral, sosial, dan budaya sebuah bangsa.

Secara bahasa, kata “korupsi” berasal dari Latin corruptus, yang berarti rusak, busuk, atau hancur secara moral. Dalam UU No. 31 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Korupsi disebut sebagai penyakit kronis karena menular, bersarang, dan sulit diberantas. Budaya “makan bersama” di kalangan pejabat, di mana bawahan mengikuti jejak atasan membuat praktik ini menular seperti virus. Dampaknya merusak organ vital masyarakat. Pendidikan yang korup menghasilkan generasi yang kehilangan nilai integritas. Layanan kesehatan yang korup membuat sistem pelayanan masyarakat bobrok. Hukum yang terkorupsi menimbulkan ketidakadilan bagi warga.

BACA JUGA  BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Kapal Tanker MT Arman 114

Gejala korupsi terlihat jelas. Demonstrasi publik sebagai “demam” kemarahan rakyat, utang negara yang menumpuk sebagai “bengkak”; serta proyek pembangunan yang terhenti sebagai bentuk “lumpuh” sistem.

Upaya pemberantasan memerlukan tiga hal. Hukum tegas, reformasi birokrasi, dan budaya integritas. Hukum tegas melalui UU Tipikor dan KPK berfungsi sebagai obat, reformasi birokrasi serta transparansi anggaran ibarat operasi dan penanaman etika pejabat serta kontrol publik merupakan gaya hidup sehat bagi penyelenggara negara.

Korupsi bukan sekadar soal hilangnya uang, tetapi juga hilangnya kepercayaan, keadilan, dan integritas. Ketika korupsi menjadi norma, prestasi diukur bukan dari kemampuan, tetapi dari kedekatan dengan kekuasaan, jabatan diperoleh bukan melalui kompetensi, tetapi koneksi; hukum ditegakkan bukan berdasarkan keadilan, tetapi kepentingan.

BACA JUGA  Henry Ch Bangun: Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

Dari perspektif sosial dan moral, ancaman terbesar korupsi adalah penyebarannya secara struktural. Satu tindakan individu bisa berkembang menjadi budaya, membentuk jaringan dan menumbuhkan sistem perlindungan bagi mereka yang terlibat. Integritas, kejujuran dan tanggung jawab kolektif pun terkikis, diganti oleh oportunisme dan kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, korupsi harus dilihat sebagai ancaman yang melampaui kerugian finansial. Ia dapat merusak moral kolektif dan struktur sosial bangsa. Gedung yang roboh masih bisa dibangun kembali, anggaran yang hilang masih dapat diganti, namun kepercayaan, karakter dan integritas bangsa adalah fondasi yang tidak ternilai, dan sekali hilang, dampaknya sulit diperbaiki.

Korupsi jika dibiarkan tidak hanya menggerogoti kas negara, tetapi juga menyiapkan jalan bagi keruntuhan peradaban bangsa. Menyadari hal ini, penguatan hukum, reformasi birokrasi dan penanaman nilai integritas harus menjadi prioritas yang tak dapat ditawar.

BACA JUGA  Mencermati Kinerja Kepolisian

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat