Hemmen
Berita  

KPK Dalami TPPU Rahmat Effendi untuk Pembangunan Glamping

Konferensi Pers KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (6/1/2022)/Foto:tangkapan layar YouTube KPK

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, untuk mengusut kasus ini, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi pada Jumat (8/4) untuk dimintai keterangan.

Kemenkumham Bali

“Para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) terkait TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Ada enam saksi yang dipanggil KPK hari ini untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya; Sekpol PP, Amran; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ika Indah Yarti; ASN Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kota Bekasi, Agus Mudiarsyah; Sekdis Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kabag Perencanaan RSDU, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

BACA JUGA  Gabon Dampingi Maroko ke Babak 16 Besar, Senegal dan Guinea Merapat

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi; yakni Camat Medan Satria, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Neneng Sumiati.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen menggunakan uang hasil memalak para camat dan ASN Pemkot Bekasi untuk membangun perkemahan mewah atau glamour camping (glamping).

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka kasus TPPU. Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA  Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Segera Diadili

Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pepen juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

 

Tinggalkan Balasan