Hemmen
Berita  

KPK Geledah Kediaman Sekda Kabupaten HSU, Perkara Suap Bupati

Gedung KPK Kuningan Jakarta/For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tempat kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, Jumat (19/11).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yaitu tempat kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tutur Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berujar tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara,” ujarnya.

BACA JUGA  Gibran Siapkan Penguatan Digital UMKM Agar Tidak Kalah dengan Luar Negeri

Nantinya, lanjut Ali, barang bukti dimaksud akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyitaan dengan izin Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan. Mereka harus mempunyai bekal izin Dewan Pengawas KPK. Berbeda dengan UU lama yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak.

“Analisis lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW [Abdul Wahid],” kata Ali.

Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR senilai total Rp18,9 miliar. Wahid saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus yang melibatkan bupati dua periode itu berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021. Pada saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

BACA JUGA  Serentak! Permintaan Maaf 78 Pegawai Rutan KPK

Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (18/11).

Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA  Sudin Dukcapil Jaktim Sebut Perubahan Data Jenis kelamin Dimungkinkan

Abdul Wahid ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan