BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Manajemen PT Visa 4 Bali membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggeledahan kantornya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan menegaskan, kedatangan penyidik hanya untuk meminta keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan, mengatakan, penyidik KPK memang mendatangi kantor perusahaan di Jimbaran, Kabupaten Badung. Namun, menurut dia, tidak ada penggeledahan maupun penyitaan sebagaimana informasi yang beredar.
“Kami hanya dimintai keterangan sebagai biro jasa yang mengurus administrasi visa. Tugas kami sebatas menyiapkan dokumen dan melakukan proses submit. Setelah itu bukan lagi menjadi kewenangan kami,” kata Januario di Kantor PT Visa 4 Bali, Senin (29/6/2026).
Januario membenarkan pemilik PT Visa 4 Bali, RAD, sempat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut dia, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung selama 1 x 24 jam dan kemudian kembali ke Bali.
Ia juga membantah informasi yang menyebut istri RAD turut dijemput paksa oleh penyidik. Menurut Januario, istri RAD hanya dimintai keterangan di Bali dan saat ini masih menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi.
Selain itu, manajemen PT Visa 4 Bali membantah kabar yang menyebut penyidik membawa tiga koper dari kantor perusahaan.
“Penyidik hanya membawa tiga bendel dokumen yang berkaitan dengan permintaan keterangan, itu saja,” tegasnya.
Terkait penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, PT Visa 4 Bali menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa administrasi visa.
Menurut Januario, perusahaan yang berdiri sejak 2015 itu mengurus permohonan visa melalui sistem resmi secara daring dan tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin tinggal.
“Pemeriksaan yang kami jalani hanya berkaitan dengan teknis pengurusan visa. Di luar itu kami tidak mengetahui,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada 17 Juni dan 24 Juni 2026. Total empat orang dimintai keterangan, yakni RAD yang diperiksa di Jakarta, IWDAS, dan WEL dan dirinya yang diperiksa di Mapolresta Denpasar.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan 18 pertanyaan yang berfokus pada prosedur administrasi pengurusan visa,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penerbitan visa sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas imigrasi setelah permohonan diajukan oleh biro jasa.
“Kami hanya melakukan submit. Setelah itu diverifikasi oleh pihak imigrasi. Persetujuan maupun penerbitan visa bukan menjadi kewenangan kami,” katanya.
Ia menambahkan, proses normal pengurusan visa berlangsung sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Selama ini, kata dia, apabila terdapat kekurangan dokumen, pihaknya hanya diminta melengkapinya.
Dampak Pemberitaan
Di sisi lain, manajemen PT Visa 4 Bali mengaku pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan berdampak terhadap aktivitas usaha.
“Jumlah pelanggan menurun hingga sekitar 50 persen karena banyak calon klien yang terpengaruh oleh informasi yang beredar. Biasanya kami melayani lebih dari 20 pelanggan per hari. Sekarang kurang dari 10 orang,” ujarnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen PT Visa 4 Bali menyatakan telah melayangkan somasi kepada salah satu media lokal dan mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Perusahaan juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, penyidik KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).(One/01)










