TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen yang disebut ditemukan dalam pemeriksaan di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang.
Melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026), KSOP Tanjungpinang, menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Adapun pemeriksaan legalitas barang impor, dokumen kepabeanan, maupun persyaratan karantina merupakan kewenangan instansi teknis terkait.
Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinass, mewakili Plt Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang Selamet Sunarto, menjelaskan bahwa KSOP tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul barang impor maupun kelengkapan dokumen karantina.
“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujar Fony.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar pada 18 Juni 2026 mengenai pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Sri Payung.
Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya temuan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut yang legalitas dan asal-usulnya masih dipertanyakan.
Menurut Fony, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Sementara itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban kepabeanan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Adapun pemeriksaan dokumen serta persyaratan karantina komoditas tumbuhan merupakan kewenangan Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, KSOP juga meminta kejelasan terkait penyebutan sejumlah institusi dalam kegiatan pemeriksaan yang diberitakan tersebut.
Menurut Fony, setiap kegiatan yang mengatasnamakan instansi tertentu harus didukung dasar penugasan dan mekanisme koordinasi yang jelas.
“Penyebutan nama institusi dalam suatu kegiatan harus disertai kejelasan mengenai dasar penugasan, siapa yang memimpin kegiatan, serta bentuk pertanggungjawabannya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap institusi yang disebutkan,” tegasnya.
Meski demikian, KSOP Tanjungpinang menyatakan mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen sepanjang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” ujar Fony.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Badan Karantina Indonesia terkait hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.(ian/01)










