Lagi, Kejagung Sita Eksekusi 32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Sita eksekusi tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Sita eksekusi dilakukan tim jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Kemenkumham Bali

“Sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.

Rinciannya 1 bidang tanah seluas 0,5 HA di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. 2 bidang tanah seluas 0,25 HA di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

BACA JUGA  Polisi Berpangkat Kombes Diamankan Bareng Wanita Saat Nyabu di Hotel

Lalu 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dan 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketut mengatakan, sita eksekusi aset Benny Tjokro dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun

“Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Tinggalkan Balasan