Hemmen

Libur Nataru, Tempat Wisata di Jawa Barat Terapkan PeduliLindungi

ilustrasi

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan aturan di tempat wisata pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu akan membatasi jumlah pengunjung ke objek wisata maksimal 75 persen.

“Salah satu syarat masuknya (ke tempat wisata) mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Desember 2021.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Ridwan, momen libur Nataru diperkirakan akan membuat tempat wisata di Jawa Barat didatangi banyak wisatawan. Maka, pihaknya akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kang Emil mengatakan penggunaan PeduliLindungi akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal bukan sebatas formalitas.

“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ridwan sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.

“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” ujarnya.

Ia menyebut Polda Jawa Barat juga akan turut mengamankan tempat wisata untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

Pihaknya meminta agar Satgas kabupaten/kota mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola wisata yang melanggar.

Pada masa libur Nataru, pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan