JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Psikolog ternama Lita Gading akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/10/2025) terkait laporan yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani. Laporan tersebut berhubungan dengan video berjudul “Ayam Sayur?” yang diunggah Lita di media sosial dan dianggap menyinggung pihak pelapor.
Laporan yang diajukan Ahmad Dhani pada 18 September 2025, menuding Lita Gading melakukan pencemaran nama baik. Namun, menurut kuasa hukum Lita, Syamsul Jahidin, laporan tersebut tak memiliki dasar yang jelas karena tidak menyebut siapa yang dirugikan secara spesifik.
“Jadi, klien saya dilaporkan terhadap pencemaran nama baik daripada ayam sayur,” ujar Syamsul kepada awak media usai pemeriksaan
Ia juga menyebutkan bahwa konten video tersebut hanya memuat tulisan “Ayam Sayur?”, tanpa menyebut nama siapa pun.
“Saya nggak tahu nama baik siapa yang dicemarkan oleh klien saya ini,” Syamsul mempertanyakan.
Lita Gading menjelaskan bahwa judul video yang ia unggah menggunakan tanda tanya, bukan pernyataan tegas. Hal ini menunjukkan bahwa konten tersebut bersifat pertanyaan, bukan tudingan atau hinaan.
“Ayam sayurnya juga pakai tanda tanya, nanya kan berarti, ‘Kamu ayam sayur?’,” jelas Lita.
Menurut pengakuan pihak Lita, bahkan penyidik yang memeriksa pun terlihat bingung dengan laporan yang dianggap tidak memiliki unsur yang kuat.
“Dari 16 pertanyaan tadi penyidik pun sampai bingung,” tambah Syamsul.
Dalam kesempatan yang sama, Lita menjelaskan isi video tersebut. Video itu dibuat setelah dirinya disebut tak berani menghadiri pemeriksaan sebelumnya.
“Nanti bisa ditonton aja Ayam Sayur itu videonya apa. Pasti kalian ketawa aja gitu, loh,” ungkap Lita.
Lita mengaku kesal lantaran kasus tersebut banyak menyita waktunya dan mengganggu pekerjaan.
“Biasanya saya, waduh, saya harusnya ke luar negeri. Karena ini saya tunda. Gila, loh. Jadi, buat apa, gitu? Nanti dibilangnya saya mangkir lagi,” tukasnya
Diketahui dalam laporan ini, Ahmad Dhani menggunakan dasar hukum dari Pasal 45 ayat 4 dan 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Menariknya, ini bukan laporan pertama yang dilayangkan Dhani terhadap Lita Gading.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Dhani juga melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap anaknya yang berinisial SA. Saat itu, Dhani mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 27A UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.(04)










