Hemmen
Hukum  

Dulu Dipecat Gegara Nyabu, Hakim Danu Arman Kembali Diangkat Jadi PNS Pengadilan

Majelis Hakim. Danu Arman
Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah menjalani rehabilitasi, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan.

Hakim Danu sebelumnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Diangkatnya kembali Danu sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.

SK tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto dan ditetapkan pada 15 November 2023.

“Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H,” demikian tertuang dalam SK dimaksud.

Terdapat tiga poin pertimbangan di balik keputusan pengangkatan Danu Arman sebagai PNS yakni:

BACA JUGA  Presiden Jokowi Lantik Politisi PPP Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

a. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, S.H., M.H. NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, S.H., M.H. dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;

BACA JUGA  Jimmy Endey Resmi Jabat Ketua Pokja MA PWI Jaya

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS yang ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya. (05)

Barron Ichsan Perwakum