Hemmen

Mawar AFI Resmi Dapat Hak Asuh Anak dari Steno Ricardo

Mawar AFI
Mawar AFI (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Mawar AFI resmi mendapatkan hak asuh atas tiga anaknya. Penetapan didapat setelah pengadilan tinggi menolak banding Steno Ricardo atas putusan Pengadilan Agama Depok.

“Kayaknya dari bulan Maret atau April kemarin. Setelah dia kalah di tingkat pertama kan dia banding tuh, akhirnya saya menang, alhamdulillah,” ungkap Mawar AFI di kawasan Cikini,Jakarta,Senin (12/6/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Steno Ricardo tidak mengambil kasasi setelah banding atas penetapan hak asuh anak ke Mawar AFI ditolak.

Dengan demikian, ketiga anak hasil pernikahan mereka kini resmi berada di bawah pengasuhan sang ibu

“Sepertinya pihak sana tidak kasasi deh, alhamdulillah. Jadi sekarang anak-anak sudah resmi ada di saya,” tuturnya

Mawar AFI memastikan tidak ada masalah setelah dirinya memenangkan hak asuh anak. Ia sudah mengatur jadwal untuk ketiga anaknya tetap bisa bertemu ayah mereka.

BACA JUGA  Salshabilla Adriani Kaget Harus Mendadak Menikah dengan Rizky Nazar

“Kalau ngelarang, nggak sih. Cuma paling jadwalnya weekend, karena anak-anak sekolah kan ikut domisili saya ya,” terangnya

“Pokoknya selama sekolah tidak terganggu, tidak bolos, nggak masalah. Jadi setiap libur boleh ke papanya,” sambungnya

Mawar AFI juga masih aktif berkomunikasi dengan Steno Ricardo untuk urusan anak.

“Komunikasi ada, tapi benar-benar sebatas kapan mau ngejemput anak saja ya. Selebihnya nggak ada,” ucap Mawar

Sebagai pengingat, Mawar bercerai dari Steno Ricardo pada Januari 2022. Saat itu, isu perselingkuhan disebut jadi penyebab utama perpisahan.

Mawar dan Steno Ricardo kemudian bertemu lagi di pengadilan untuk sidang hak asuh anak. Oleh Pengadilan Agama Depok, hak asuh anak diberikan kepada Mawar lewat putusan yang ditetapkan tanggal 27 Februari 2023.

BACA JUGA  Sidang Mediasi Ditunda, Rendy Kjaernett Fokus Mengurus Lady Nayoan

Steno Ricardo yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Agama Depok sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.(04)

Barron Ichsan Perwakum