SERANG – Upaya mediasi antara Anton Yuwono dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait sengketa tanah seluas 15.951 meter persegi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menemui jalan buntu.
Mediasi yang difasilitasi hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Serang tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali. Namun, kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa tanah yang diklaim Anton sebagai miliknya.
Kuasa hukum Anton Yuwono, Achmad Michdan, mengatakan pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian dengan permintaan kompensasi sebesar Rp7,9 miliar. Namun, proposal tersebut belum dipenuhi oleh Pemkab Serang.
“Karena proposal perdamaian yang kami ajukan selalu kuasa hukum dari klien kami Anton Yuwono untuk mendapat ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp7,9 miliar tidak dipenuhi Pemkab Serang,” kata Michdan kepada Koranpelita.co di PN Serang, Kamis (20/8/2026).
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan. Anton menggugat Pemkab Serang sebagai tergugat I. Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang sebagai tergugat II dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang sebagai tergugat III.
Adapun Camat Ciruas dan Kepala Desa Kaserangan masing-masing ditempatkan sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.
“Kini kami tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang,” ujar Michdan.
Berawal dari Pengurusan SHM

Michdan menjelaskan sengketa tersebut bermula ketika Anton berupaya meningkatkan status kepemilikan tanah dari akta jual beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN Kabupaten Serang.
Menurut dia, tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas 15.951 meter persegi atau lebih dari 1,5 hektare dan berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Michdan menyebut dasar kepemilikan yang digunakan kliennya adalah akta jual beli yang diterbitkan dan ditandatangani Camat Ciruas selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 1994.
Alas hak tersebut, kata dia, juga diperkuat keterangan Carik atau Sekretaris Desa, ahli waris penjual tanah, serta pejabat RT setempat.
Dalam proses pengajuan peningkatan status kepemilikan tersebut, BPN Kabupaten Serang disebut telah menerbitkan sembilan Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) pada Agustus 2024.
Namun, menurut Michdan, persoalan muncul setelah Pemkab Serang mengklaim tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 10/Kaserangan atas nama Pemkab Serang.
“Padahal klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut dan sampai saat ini masih menguasai dengan memasang plang kepemilikan di lokasi tanah,” katanya.
Tuntut Ganti Rugi Rp17,9 Miliar
Atas sengketa tersebut, Anton melalui kuasa hukumnya mengajukan tuntutan ganti rugi. Gugatan mencantumkan tuntutan kerugian materiel sebesar Rp7,9 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp10 miliar.
Michdan mengatakan kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan terhambatnya upaya Anton meningkatkan status tanah yang diklaim sebagai miliknya menjadi SHM.
Menurut pihak penggugat, keberadaan SHP atas nama Pemkab Serang menjadi salah satu persoalan yang harus diuji dalam proses persidangan. Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak penggugat kini menunggu penetapan jadwal sidang pertama.
Perkara tersebut akan menguji bukti kepemilikan dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Dilaporkan ke Polda Banten
Selain menempuh jalur perdata di PN Serang, Anton juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/291/VII/SPKT I DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 2 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, BPKAD Kabupaten Serang menjadi pihak yang dilaporkan.
Menurut Michdan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan atau masuk ke pekarangan orang lain secara melawan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 502 dan atau Pasal 257 KUHP baru.
Anton mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten sebagai saksi pelapor. Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan tanah.
“Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang saya miliki,” kata Anton.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, termasuk apakah Polda Banten telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejaksaan Negeri Serang.
Sengketa tanah tersebut kini memasuki tahapan baru setelah proses mediasi di PN Serang tidak menghasilkan kesepakatan. Persidangan nantinya akan menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum masing-masing terkait status serta kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara. (UM/09)









