Hemmen

Menaker Minta Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

 

JAKARTA,  SUDUTPANDANG – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas,” kata Menaker dalam diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jum’at (17/12).

Diskusi tersebut diikuti oleh Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KoCham), dan Korea Garment Manufacturer’s Association in Indonesia (KOGA).

Menaker mengemukakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.

Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya, dan sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas, yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.

Sementara manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja, menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, kenyamanan bekerja, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan. Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.

“Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan, baik bagi pengusaha,  mqupun bagi pekerja, ” ucapnya.

 

BACA JUGA  Dukung Pekerja Terdampak Pandemi, Kemnaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan