PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar untuk Cegah Maraknya Pinjol Ilegal

Avatar photo
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar untuk Cegah Maraknya Pinjol Ilegal
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar (tengah, berkacamata) dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (tiga, kanan, berbatik) menjawab pertanyaan wartawan terkait pelaksanaan workshop tentang pindar dan pinjol di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026 (Foto: Dok. Humas PWI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat literasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) sebagai upaya mencegah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” yang digelar di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai industri pindar yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga media dapat berperan aktif mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat literasi keuangan digital.

Workshop tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama PWI Pusat dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mendukung upaya pemberantasan praktik pinjol ilegal yang masih menjadi persoalan di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan, perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah terjerat layanan pinjol ilegal.

“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga yang sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi, bahkan diteror,” ujar Munir.

BACA JUGA  Pesawat Cargo Smart Air Kecelakaan

Menurut dia, persoalan pinjaman online ilegal tidak hanya berkaitan dengan beban utang dan bunga yang tinggi. Korban juga menghadapi risiko penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga.

Karena itu, lanjutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan layanan pindar yang legal dengan praktik pinjol ilegal.

Munir menegaskan pers memiliki posisi strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.

“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan mengenai pindar tidak semestinya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan ruang bagi informasi mengenai mekanisme layanan Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), regulasi yang mengaturnya, perlindungan konsumen, serta cara menghindari pinjol ilegal.

BACA JUGA  RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Kemenkes Lulus Menjadi RS Pendidikan Utama

“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

Peningkatan Literasi Keuangan

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri secara sendiri.

“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” kata Entjik.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari regulator, pelaku industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri pindar, perlindungan konsumen, serta perkembangan regulasi jasa keuangan digital.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi antara PWI Pusat dan AFPI dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat penting untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol ilegal. Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.

BACA JUGA  HPN 2026: Ketum PWI Pusat: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

Menurut Adief, keterlibatan aktif media dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab.

Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) antara PWI Pusat dan AFPI. Kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai pindar yang legal, aman, dan bertanggung jawab.(PR/01)