Hemmen
Berita  

Menkominfo soal Aturan PSE: Tidak Terkait dengan Data Pribadi Pelanggan!

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan aturan pendaftaran PSE lingkup privat saat ini bertujuan untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di negeri ini.

“Pendaftaran ini bukan perizinan. Dan dilakukan dengan sangat sederhana,” ungkap Johnny usai acara pendaftaran Parpol di KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Kemenkumham Bali

Johnny memastikan bahwa pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE. Namun terkait dengan data-data dasar dan kontak person serta alamat dari PSE itu sendiri.

“Apabila di kemudian hari terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan PSE,” jelas dia.

BACA JUGA  Miliki Pantai Luas, Stasiun Pasang Surut Dibangun di Pasbar

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan sanksi.(red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan