Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan

Penegakkan hukum
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto: Ist).

“Penegak hukum di dalam penegakan hukum ada etikanya, sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan. Di samping itu juga, jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran”

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana

Hukum adalah ikon peradaban dan keadilan. Penegakan hukum dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya untuk keadilan dan membangun peradaban. Menegakkan hukum bukan ajang balas dendam. Bukan semata-mata mencari kesalahan dan mengalahkan, namun juga untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan.

Polisi menegakkan hukum sejatinya juga menegakkan keadilan, karena demi semakin manusiawinya manusia. Hukum dan keadilan adalah demi kemanusiaan.

Di situlah penegak hukum menunjukan pembelaannya dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.

BACA JUGA  Mulyadi Jayabaya: Pengusaha dan Politisi Tangguh, Tumbuh dari Desa

Polisi menegakkan hukum juga menegakkan keadilan dan demi kemanusiaan, terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial, yang menjadi simbol peradaban.

Hal tersebut tentu saja untuk mendukung pembangunan peradaban. Hukum ditegakkan berbasis:

  1. Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.
  2. Didalam menegakkan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakkan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan: diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.
  3. Penegakkan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
  4. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Polisi menegakkan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
  6. Polisi menegakkan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum, yang juga untuk edukasi.
  7. Polisi menegakkan hukum secara: transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.
BACA JUGA  Aldy Maldini Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Uang Fans

Penegak hukum di dalam menegakkan hukum ada etikanya, sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan. Di samping itu juga, jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran.

Polisi di dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukan sebagai: penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. Tatkala sebaliknya yang terjadi adalah perusakan peradaban.

Penulis adalah Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)