Hemmen

Siap Jalankan Putusan MA, BPJS Akan Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada Selasa, 31 Maret 2020.

BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan pers.

Iqbal menerangkan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2011. Pada Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

BACA JUGA  Nissa Sabyan Dikabarkan Operasi Plastik, Cek Faktanya!

Kemudian, ayat (2) dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan tersebut, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” sambung Iqbal.

BACA JUGA  Kantor Hukum Budidjaja Kalah Lagi Melawan Pekerjanya di Tingkat Kasasi

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan. Kemudian langkah selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” ucapnya.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkasnya.

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan