Hemmen

Mulai Hari Ini, Warga dari 43 Negara Masuk Indonesia Bebas Visa

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, menerapkan kebijakan baru dengan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Kebijakan yqng diberikan kepada 43 negara ini,  mulai berlaku hati ini,  Rabu 6 April 2022.

Sementara itu,  orang asing dari sembilan negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran disebutkan,  ada 19 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk sebagai “pintu masuk”  Indonesia.

BACA JUGA  Wagub DKI Minta Sanksi Sosial ke Pelaku Pelecehan di Transportasi Publik Ditambah

“Ke-19 TPI tersebut berada di tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis

Amran mengatakan mereka tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat lewat TPI mana saja. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan