Jakarta, SudutPandang.id-Sejumlah bukti tambahan kembali diserahkan OC Kaligis dalam sidang gugatan terhadap kepolisian terkait perkara yang menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Seperti yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya yang mulia, kami kembali menyerahkan bukti tambahan dalam gugatan,” ucap OC Kaligis di hadapan Majelis Hakim pimpinan Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Usai sidang, OC Kaligisi mengatakan bahwa segudang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Denny Indrayana sudah cukup untuk melanjutkan perkara.
“Bukti sudah segudang, apakah masih belum cukup untuk melanjutkan perkara Denny Indrayana?. Tegakan hukum, hukum tidak boleh tebang pilih terhadapa siapapun warga negara Indonesia yang diduga melanggar, bersalah atau tidak biar pengadilan yang menentukan,” tandas Advokat senior itu.
OC Kaligis mengungkapkan bukti Tergugat II (Polda Metro Jaya) yang perlu ditanggapi adalah mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dan Surat Pengembalian Berkas Perkara atas nama tersangka Denny Indrayana dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 19 Agustus 2015.
“Penyidikan kasus Denny Indrayana belum dihentikan oleh penyidik. Hanya saja kejaksaan mengembalikan berkas karena ada yang harus diperbaiki. Perbaiki dan limpahkan, jika masih belum cukup, berarti kunci perkara ini ada di kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam perkara dengan No:804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II) terkait perkara Denny Indrayana yang tak kunjung mengalami perkembangan.(her)