JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kapasitas pendanaan sebesar Rp 13,89 triliun pada 2027. Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan, proyeksi pendanaan itu tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Hernawan, sumber pendanaan OJK berasal dari penerimaan sektor jasa keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 9,22 triliun serta proyeksi saldo awal tahun 2027 sebesar Rp 4,67 triliun.
“Di sisi penerimaan tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp 9,22 triliun ditambah saldo awal tahun 2027 sebesar Rp 4,67 triliun. Total pendanaan sebesar Rp 13,89 triliun menjadi dasar penyusunan kapasitas anggaran OJK tahun 2027,” ujar Hernawan.
Ia menjelaskan, penerimaan tersebut terdiri atas biaya registrasi sektor jasa keuangan sebesar Rp 59,26 miliar, pungutan tahunan sebesar Rp 8,92 triliun, serta penerimaan lainnya senilai Rp 238,74 miliar.
Kendati demikian, OJK memperkirakan adanya penurunan penerimaan dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Kondisi itu dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar keuangan dan sejumlah kebijakan baru yang berkembang di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, penerimaan lain-lain diproyeksikan meningkat signifikan.
Menurut Hernawan, kenaikan tersebut berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan secara lebih optimal.
Sementara itu, kebutuhan anggaran OJK pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 10,25 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas lembaga.
Sebagian besar anggaran, yakni sekitar 90,4 persen atau setara Rp 9,27 triliun, akan dialokasikan untuk kegiatan utama OJK.
Program tersebut meliputi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola organisasi.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, OJK memperkirakan saldo anggaran awal pada tahun berikutnya mencapai Rp 3,65 triliun.
“Proyeksi saldo anggaran awal tahun berikutnya sebesar Rp 3,65 triliun,” kata Hernawan.(red)










