Hukum  

Diduga Edarkan Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Tujuh Tahun Penjara

Diduga Edarkan Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Tahan P Sihombing bersama penasihat hukum.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Tahan P Sihombing, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,34 gram yang disimpan dalam plastik.

Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

BACA JUGA  Eks Kantor Kejari Jakbar Alih Fungsi Jadi Gudang Barang Bukti

JPU mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada 9 Januari 2026 di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.

Disampaikan jaksa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan sebelum akhirnya menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 6,34 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mathilda Chrytina Katarina dengan dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, yakni Jaya Aman Sinaga, Hartanto, dan Asrin Manurung.(tim)