Hemmen
Hukum  

Paguyuban Korban Net89 Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia Apresiasi Kinerja Bareskrim

Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, Stephanus Moniaga didampingi kuasa hukum saat menyerahkan data para korban penipuan kasus penipuan robot trading Net89 di Bareskrim Polri (Foto:istimewa)
Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, Stephanus Moniaga didampingi kuasa hukum saat menyerahkan data para korban penipuan kasus penipuan robot trading Net89 di Bareskrim Polri (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korban kasus penipuan robot trading Net89 yang tergabung dalam naungan Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri.

Apresiasi itu disampaikan oleh korban yang berjumlah 700 orang dengan total kerugian Rp200 Miliar pasca Bareskrim Polri mengumumkan asset sitaan terkait kasus Net89 senilai Rp1,4 Triliun.

Kemenkumham Bali

”Saya pribadi apresiasi dengan penyidik yang menangani kasus Net89, semoga tersangka lain bisa ditahan dan asset yang lain disita buat kami para korban, keadilan bagi para korban masih ada sekaligus ini menjadi preseden yang baik ke depannya bagi para korban berkacalah dari kami, jangan mudah tergiur tawaran investasi, yang disebut-sebut legal pun nyatanya dalam kasus kami ternyata zonk, dan juga bagi orang-orang yang dengan niat buruk, kasus ini menjadi contoh bahwa selain dihukum nantinya, aset-aset kejahatan anda nantinya juga akan disita atau dimiskinkan,” ungkap Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, Stephanus Moniaga dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA  Soal Telegram Kapolri Larang Media, Ilham Bintang: Salah Alamat

Stephanus Moniaga menjelaskan, Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia terbentuk berdasarkan SK Kemenkumham No AHU-0002022.AH.01.07 Tahun 2023.

“Total anggota yang merupakan korban penipuan Net89 sebanyak 700 orang dengan total kerugian Rp200 Miliar. Kami akhirnya lega dan puas karena belum lama Bareskrim Mabes Polri dalam press comference mengumumkan asset sitaan terkait Net89 sejumlah Rp1,4 Triliun,” ungkapnya.

Kuasa hukum Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 700 Korban Investasi Bodong Net89 dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan, Oktavianus Setiawan, mengatakan, perjalanan proses hukum perkara tersebut masih panjang.

“Euphoria boleh asal jangan berlarut-larut, kami berharap berkas segera P-21 (lengkap) supaya perkara Net89 segera disidangkan, mohon para korban kami mengajak agar dikawal, jika nanti disidangkan korban-korban harus mengawal dan hadir,” kata Oktavianus Setiawan.

Tim Kuasa Hukum Kuasa Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 700 Korban Investasi Bodong Net89 dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP (kanan) dan TB Ade Rosidin, SH, CLA (kiri) menyerahkan permohonan restitusi kepada LPSK terkait kasus Net89 (Foto: istimewa)
TB Ade Rosidin, SH, CLA melihat langsung asset sitaan kasus Net89 (Foto: istimewa)

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Bareskrim yang menangani Net89, mereka benar-benar membela korban, terlihat mereka bekerja mati-matian bagi para korban Net89, dan terbukti dari asset sitaan yang berhasil mereka sita atau amankan dari para pelaku,” sambung advokat muda yang sebelumnya di Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan.

BACA JUGA  Polri Ikut Pantau Peredaran Obat Sirop Perusak Ginjal

Apresiasi serupa disampaikan oleh TB Ade Rosidin, yang juga kuasa hukum Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 700 korban investasi bodong Net89.

”Tidak lupa kami apresiasi juga kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang untuk kesekian kalinya tetap konsisten memperjuangkan hak restitusi bagi para korban investasi bodong, saat ini kami telah menyiapkan berkas-berkas korban yang diminta oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait Net89, harapannya LPSK senantiasa hadir nantinya dalam persidangan,” ujarnya.

Konsisten Membela Korban Investasi Bodong

Tim Kuasa Hukum Kuasa Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 700 Korban Investasi Bodong Net89 dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP (kanan) dan TB Ade Rosidin, SH, CLA (kiri) menyerahkan permohonan restitusi kepada LPSK terkait kasus Net89 (Foto: istimewa)
Tim Kuasa Hukum Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia dan 700 Korban Investasi Bodong Net89 dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP (kanan) dan TB Ade Rosidin, SH, CLA (kiri) menyerahkan permohonan restitusi kepada LPSK terkait kasus Net89 (Foto: istimewa)

Oktavianus kembali menegaskan, sejak Maret 2022 sampai dengan sekarang Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan tetap konsisten menjadi salah satu pengacara yang pertama di Indonesia, membela korban investasi bodong.

Tidak kurang dari 5 robot trading ditangani, antara lain Fahrenheit, Fin888, DNA Pro, Evotrade, dan terakhir Net89 dengan total korban saat ini yang ditangani oleh Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin telah mencapai 3000 korban, total kerugian lebih dari Rp700 miliar.

BACA JUGA  6 Jaksa Lolos Seleksi Jabatan Kajati, Berikut Penjelasan Wakil Jaksa Agung RI

“Bagi korban Net89 lain yang menjadi korban dan belum mendaftar, Perkumpulan Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia membuka Posko Crisis Centre bagi para korban terkait Net89 bisa menghubungi Hotline Center di 0816756300 atau 08129176512, untuk memperoleh kesempatan terakhir dalam memperjuangkan hak atas pengembalian melalui mekanisme restitusi dan mengakomodir mereka dalam satu wadah sampai dengan batas waktu 21 Agustus 2023,” terang Oktavianus.(tim)