JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ahmad Sobri, (24), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pemuda asal Lampung itu mengaku berpamitan ke ibunya untuk bekerja di Jakarta. Namun kini jadi pesakitan di PN Jakarta Timur lantaran tertangkap sebagai kurir narkoba.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wiyono, Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octora Febrina, menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangannya.
JPU juga menghadirkan dua orang saksi dari Polsek Pulogadung. Dua anggota polisi yang mengaku meringkus terdakwa berdasarkan informasi dari warga.
Dalam keterangannya, Ahmad Sobri mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama Miles (DPO) yang dikenalkan oleh temannya di Lampung melalui WhatsApp (WA).
Terdakwa menyebut dirinya intens berhubungan dengan Miles melalui WA. Orang yang masuk daftar pencarian orang itu menawarkan terdakwa jadi kurir barang haram.
Terdakwa mengaku Miles mengarahkannya dua kali untuk mengambil barang yang diketahui narkotika jenis sabu. Pertama, sabu seberat 1 kg yang diambil dalam tong sampah di Jalan Sawangan Depok. Sabu itu dipecah menjadi 10 bungkus, kemudian Miles menyuruh membawa ke Pasar Jangkrik, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Untuk yang kedua kali, Miles kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu seberat 2 kg yang dibungkus dalam tas berwarna hijau. Masih di tempat yang sama, kemudian dipecah menjadi 10 bagian. “Ditempel” merupakan istilah yang dikenal jual beli narkoba tanpa bertatap muka, satu bungkus di minimarket dekat kosan terdakwa.
Terdakwa mengaku dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba mendapatkan upah Rp10 juta dari Miles setiap kali mengambil barang haram tersebut
Dia juga mendapatkan akomodasi mulai dari Lampung sampai di Jakarta dan dicarikan tempat kosan di Jl. Kayumanis Timur, Matraman.
Kuasa hukum terdakwa, Riswan Efendi, Advokat dari Pos Bantuan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menghadirkan ibu kliennya di persidangan.
Momen hari dalam persidangan saat terdakwa meminta maaf kepada ibunya. Ia menyesal telah berbohong meminta izin kepada orangtuanya ke Jakarta untuk bekerja.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Paulina/01)