Hemmen

Paripurna DPR Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

DPR setujui Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jenderal TNI Agus Subiyanto disetujui sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Ketok palu dalam Rapat Paripurna (Rapurna) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (21/11/2023), menandai persetujuan DPR tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pengesahan tersebut diperoleh setelah melewati serangkaian penilaian mendalam terhadap hasil Fit and Proper Test yang dilakukan Komisi I DPR RI.

Hasilnya sembilan fraksi di Komisi I DPR RI secara aklamasi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa dirinya berharap TNI dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, akan menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas terkait pertahanan dan keamanan negara.

BACA JUGA  Pangdam IX/Udayana Hadiri Rakor World Water Forum ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua Bali

Usai ditetapkan sebagai Panglima TNI oleh DPR, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan beberapa rencananya dalam memimpin TNI. Antara lain meningkatkan profesionalitas prajurit dengan pemenuhan alutsista yang dibutuhkan, serta peningkatan kemampuan prajurit.

Ia juga menyinggung tentang meningkatkan kesejahteraan prajurit, terutama yang melaksanakan tugas operasi dan bertugas di wilayah perbatasan negara.

Di bidang lainnya, Jenderal Agus menyatakan bahwa ke depan TNI akan mengembangkan kemampuan satuan Siber TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) nya maupun perangkatnya.

Sementara terkait masalah Papua, Jenderal Bintang Empat ini menegaskan bahwa penanganannya perlu dilakukan denganpendekatan smart power dan soft power.

“Papua itu unik. Oleh sebab itu, perlu penanganan dengan smart power dan soft power. Termasuk kearifan lokalnya yang berbeda dari daerah lainnya di Indonesia, tentunya penanganannya juga berbeda,” terangnya.

BACA JUGA  Jabat Pangkostrad, Dudung Abdurachman Naik Pangkat

Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga kembali menegaskan tentang Netralitas TNI, dengan koridor yang sudah tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita akan berkolaborasi dengan Polri, KPU dan Bawaslu, serta berbagai elemen masyarakat untuk mengawal dan mengamankan Pemilu agar berjalan sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Kita juga membentuk posko pengaduan terkait Netralitas TNI,” pungkas Kasad. (05)

Barron Ichsan Perwakum