Hemmen

Pasutri Asal Rusia yang Menari di Pura Pengubengan Besakih Dideportasi

WNA Rusia dideportasi
Pasutri asal Rusia SN (37) dan IN (35) dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia pada Sabtu (6/5/2023) pukul 19.10 WITA. (Foto:Dok.Imgrasi Singaraja)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pasangan suami istri (pasutri) asal Rusia SN (37) dan IN (35) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja. Pasutri tersebut tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian dan norma adat lantaran berpakaian tidak pantas saat berada di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten  dideportasi.

Kedua WNA itu dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia pada Sabtu (6/5/2023) pukul 19.10 WITA.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, pasutri itu ditangkap bersama ML (29) pada Senin (1/5/2023) lalu. Mereka diamankan tim Intel Dakim Imigrasi Singaraja dan Denpasar di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar setelah kedapatan menari dengan busana tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih.

“Semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu, 3 Mei 2023 dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka dilakukan,” ujar Hendra Setiawan dalam keterangan pers, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA  Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Efek Domino Kenaikan Harga BBM

Hendra mengatakan, deportasi dilakukan tidak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap WNA tersebut.Sementara IM yang juga WNA Rusia tidak dideportasi terhadap satu karena tidak bersalah.

“ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka.

BACA JUGA  BREAKING NEWS, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

“Akibat perbutan tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Hendra.

Hal senada disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali, Barron Ichsan. Dirinya telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan tidak pantas dan melanggar adat istiadat yang sangat dihormati masyarakat Bali.

“Diharapkan tindakan tegas dari imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga dan menghormati adat istiadat setempat,” harapnya.

“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu, meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” pungkas Barron Ichsan.(One/01)

Tinggalkan Balasan