JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rabu (12/2/2025).
Kali ini Paula Verhoeven maupun Baim Wong, kompak tak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Dalam sidang ini Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin menyerahkan 42 bukti.
“Hari ini kami menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik,” ungkap Ainul Yaqin, Rabu (12/2/2025).
Ainul Yaqin mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkap secara detail materi dalam bukti-bukti tersebut. Ia menjelaskan bukti-bukti terkait merupakan pokok perkara yang hanya diungkap di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian memastikan masih akan membawa saksi lagi dalam sidang berikutnya. Yaqin mengatakan kubu Paula Verhoeven berencana menghadirkan saksi dan saksi ahli.
“Mohon maaf karena ini sidang tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan pokok perkara, kami akan menghadirkan saksi dan ahli untuk persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu pihak Baim Wong yang dihadiri kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, juga turut menanggapi langkah pihak Paula membawa puluhan bukti. Fahmi menilai bukti-bukti yang diserahkan itu tidak terbukti keasliannya.
Bahkan Ia pun mendorong pihak Paula untuk dapat membuktikan keaslian dari 42 bukti yang diserahkan.
“Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya, atau bukti aslinya tidak ada, atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim,” ujar Fahmi.
“Diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa,” sambungnya.(04)