PANDEGLANG, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang memastikan akan segera memproses laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua 1 PBMA H Adi Abdillah Marta dalam perbincangan dengan wartawan di Pandeglang Banten, Rabu (28/6/2023) menyatakan, pihaknya juga mendukung penuh komitmen Kabareskrim Polri yang akan menindak tegas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun belakangan ini menarik perhatian banyak pihak. Tidak hanya adanya dugaan ajaran sesat, di lingkungan Ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu Jawa Barat itu juga terdapat indikasi adanya tindak pidana.
Tak hanya ditanggapi oleh Wapres KH Maruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD ataupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polemik yang dipicu ajaran Panji Gumilang yang diduga sesat itu pun direspons secara serius oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus Andrianto baru-baru ini menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti polemik Ponpes Al Zaytun serta akan menginstruksikan Polri untuk mengambil langkah tegas.
Hal ini disampaikannya Mahfud MD dalam jumpa pers usai menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Ponpes Al Zatyun pada 24 Juni 2023.
Ketua 1 PBMA H Adi Abdillah Marta lebih lanjut mengemukakan, Mathla’ul Anwar sebagai Ormas Islam yang telah berusia 110 tahun sangat berkepentingan menjaga kemurnian akidah umat dari kesesatan seperti yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam kaitan itu pula, Mathla’ul Anwar, lanjutnya, mengimbau dan mengajak Panji Gumilang agar segera melakukan taubat nasuha untuk kembali ke jalan yang benar sesuai akidah Ahlussunnah waljamaah.(PR/01)