Hemmen

Pemerintah Sedang Kaji Gaji Bulanan Jadi Upah Per Jam

Ilustrasi
Ilustrasi uang/Antara

Jakarta, SudutPandang.id-Soal upah, selalu saja menjadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.

Demo buruh pun seperti menjadi pemandangan biasa. Pemerintah akhirnya mewacanakan pengubahan sistem pengupahan dari bulanan menjadi per jam kerja.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sistem penggajian baru dari bulanan menjadi sistem upah berdasarkan jam pun sedang dikaji pemerintah pusat. Rencana sistem pengupahan baru tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Selain upah berdasarkan jam kerja, pemerintah juga sedang menggodok sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, karena pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.

BACA JUGA  Khusus Ojol Dapat Cashback 50 Persen dari Pertamina, Begini Caranya

“Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya,” ujar Fauziah di Jakarta, Kamis (25/12/2019).

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung. Target penyerahan ke DPR yang seharusnya dilakukan pada akhir tahun ini pun tertunda hingga awal tahun depan.

“Salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja,” ungkapnya.

Politisi PKB ini mengatakan, pemerintah kini juga telah memasukan RUU Omnibus Law ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun demikian tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).(gus)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan