Hemmen
Berita  

Pemprov DKI Bentuk Komite Antikorupsi Untuk Perbaiki Iklim Usaha

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI Jakarta membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi periode 2022-2024 untuk memperbaiki iklim usaha agar lebih berkualitas.

“Saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/11/2022)

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pembentukan komite dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 859 tahun 2022 yang terbit pada 30 September 2022.

Komite Advokasi Daerah Antikorupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis.

BACA JUGA  DPRD DKI Panggil PAM Jaya Bahas Opini Dari BPK RI

Dengan begitu, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaborasi dan partisipatif.

Komite juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Heru mengharapkan dengan ekosistem yang bebas korupsi, dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

Komite bersifat independen, transparan, dan sukarela yang diawasi KPK.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin dalam kesempatan yang sama berharap Jakarta dapat menjadi pusat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.

Lembaga antirasuah itu juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Rayakan HUT Ke-25, JICT Lakukan Aksi Sosial Pada Masyarakat

“Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi,” ucapnya.

Adapun Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof Paiman Raharjo yang merupakan Rektor Universitas Moestopo.

Kepengurusan komite itu terdiri dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, kalangan akademisi, dan organisasi non pemerintah.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan