6. Untuk PK kedua permohonan Pemohon.
Minta PK kedua dikabulkan, dalam hal ini keputusan dapat dikurangi, atau Pemohon PK divonis bebas, vonis diperberat tidak diperbolehkan oleh Mahkamah Agung.
7. Didalam PK kedua harus dimintakan juga remisi untuk vonis terpidana korupsi.
Dasar Hukum Permintaan remisi adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2368 K/Pid.Sus/2015, Putusan Mahkamah Agung an. Terdakwa Muhtar Ependi.
Kutipan pertimbangan di halaman 149. Jaksa/Penuntut Umum meminta dalam memori Kasasinya agar Muhtar Ependi tidak diberikan remisi. Hakim Agung (yudex Yuris) menolak permohonan Jaksa KPK.
Pertimbangannya: “Hak remisi bersifat universal, diberikan kepada para narapidana yang memiliki kelakuan baik. Di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 ayat (1), (2), (3) PP No: 28 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 32 tahun 1999 dan untuk pelepasan bersyarat berdasarkan Pasal 36 ayat (4) PP No. 28 tahun 2000 jo. PP No. 32 tahun 1999.”
Kesimpulan saya sebagai Ahli dalam memberikan Pendapat Hukum ini:
Yang merasakan diperlakukan tidak adil adalah Pemohon PK. Saya baik sebagai Praktisi maupun Akademisi banyak membongkar dalam buku-buku hukum yang saya terbitkan mengenai tebang pilih pemeriksaan di KPK. Persidangan di Pengadilam hanya pro forma. Bukti (termasuk kesaksian a de charge dan pendapat Ahli dari terdakwa) yang terungkap dipersidangan berdasarkan Pasal 185(1) KUHAP tidak pernah dipertimbangkan KPK baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yudex factie.
Putusan yudex factie maupun yudex yuris untuk beberapa tersangka untuk kasus yang sama banyak yang bertentangan satu sama yang lain. Kerugian negara jarang memakai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung yang diperintahkan melalui fatwa Ketua Prof. DR. Hatta Ali.
Kekhilafan Hakim dalam vonisnya mulai dari Pengadilan Negeri, Tinggi sampai Mahkamah Agung sering mengandung kekeliruan dibandingkan dengan Putusan-putusan Hooge Raad yang menjadi acuan yurisprudensi.
Tuntutan copy paste dakwaan. Dakwaan dibuat secara tebang Pilih. Hakim enggan memutus tidak sesuai atau berlawanan dengan tuntutan Jaksa.
Putusan Hakim Agung banyak dikritisi oleh ahli Hukum Pidana. Saya melihat beberapa Putusan Hakim Agung Artidjo tanpa pertimbangan Hukum sama sekali.
Temuan Panitia Angket DPR-RI membuktikan dan menemukan fakta berapa banyak tersangka yang dijadikan target tanpa penunjang alat bukti atau hanya dengan kesaksian de auditu yang direkayasa. Setelah lengsernya Hakim Agung Artidjo selaku Ketua Kamar Pidana, terlihat ada perobahan vonis yudex yuris.
Karenanya dalam mencapai keadilan, PK kedua menurut pendapat saya, baik dalam kedudukan saya sebagai praktisi dengan segudang pengalaman didalam dan diluar negeri dalam beracara, maupun didalam kedudukan saya juga sebagai Akademisi, berpendapat bahwa demi keadilan Permohonan Peninjauan Kembali kedua adalah hak mutlak pemohon Peninjauan Kembali dan/atau ahli warisnya. Kepastian Hukum dan keadilan harus berjalan seiring.
Pendapat ahli.:
Prof. Dr.Otto Cornelis Kaligis.SH.MH.









