Hemmen

Surat ke-19 Tanpa Balasan, OC Kaligis Masih Mengetuk Pintu Hati Ketua MA

OCK MA
OC Kaligis/SP

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis yang sampai saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, kembali mengetuk pintu hati Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin, agar mengabulkan peninjauan kembali (PK) keduanya.

Sebagai penghuni tertua Lapas Sukamiskin, penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu kembali mengungkap kronologi perkaranya yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligisi yang ditujukan kepada Ketua MA:

Sukamiskin, Selasa, 17 Agustus 2021.
Hal: Permohon ke-19, pemeriksaan PK kedua saya.
Kepada yang saya hormati Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. H.M. Syarifuddin, SH, MH.
Dengan hormat,

Hari ini, Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia. Upacara dan momen penting bagi para warga binaan di saat bersejarah itu adalan pengumuman pemberian remisi kepada para warga binaan vonis korupsi.

1. Mestinya tiap orang menikmati makna kemerdekaan itu. Faktanya sekalipun para pembentuk undang-undang membenarkan bahwa remisi adalah hak setiap warga binaan, faktanya masih saja remisi itu diberikan secara tebang pilih.

2. Lagi pula menurut pendapat para ahli termasuk DPRRI, PP 99/2002 dan Justice collabolator, tidak punya landasan hukum.

3. Ex Ketua Mahkamah Agung pun Prof. Bagir Manan dalam salah satu keterangan Pers yang diberitakan Media, berpendapat bahwa diskriminasi remisi bertentangan dengan konstitusi, dan seharusnya atas dasar persamaan kedudukan didepan hukum, setiap warga binaan, bila berkelakuan baik. tanpa tebang pilih berhak mendapatkan remisi.

4. Dan semua haknya harus diberikan sebagaimana diatur di Pasal 14 UU Pemsyarakatan, UU Nomor 12/1995..

5. Saya sudah menjalani hukuman disaat ini lebih dari 6 tahun tanpa remisi, karena dendam KPK. Bahkan KPK bersurat kepada saya, bahwa saya tidak mungkin mendapatkan remisi, hanya untuk uang THR sebebesar 5.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Advokat saya diluar pengetahuan saya.

BACA JUGA  Catatan Akhir Tahun 2019 PWI: Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers

6. Advokat Gary sebagai tersangka korupsi hanya dituntut 2 tahun, sedangkan saya dituntut 10 tahun. Bandingkan dengan suap yang diberikan oleh saudara Bambang.D kepada bupati Bangkalan sebesar 40 miliar rupiah yang divonis KPK hanya selama 4 tahun, Dan masih banyak fakta-fakta serupa yang saya temui di Lapas Sukamiskin.

7. Bahkan tersangka korupsi Nazaruddin mendapatkan remisi kurang lebih 50 bulan selama menjalani hukuman dilapas.

8. Mohon maaf kalau saya terpaksa mengatakan bahwa kemerdekaan hari ini, bukan milik saya. Saya terbelenggu oleh ketidak adilan yang menimpa saya.

9. Bapak Ketua sendiri ketika sebelum menjadi Ketua Mahkamah Agung adalah Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus perkara PK pertama saya. Mudah-mudahan Bapak masih ingat pertimbangan hukum PK Nomor 176/PK/Pid.Sus207, yang Bapak sendiri putuskan.

BACA JUGA  Tjahjo Kumolo Diminta Tidak Meloloskan Novel Baswedan dkk Jadi ASN

10. Putusan di halaman 315 sampai dengan 318, pertimbangan hukum Bapak adalah bahwa telah terjadi disparitas yang mencolok atas vonis yudex yuris di Mahkamah Agung yang ketika itu diketuai oleh almarhum Hakim Agung Artidjo.

11. Almarhum Hakim Agung Artidjo pun dalam putusannya terhadap terdakwa Muchtar Effendi, menolak permohonan KPK untuk tidak memberikan remisi kepada terdakwa Muchtar.

12. Dasar penolakannya adalah remisi bersifat universal, yang menjadi hak setiap warga binaan.

13. Saya yakin bahwa Bapak disaat vonis PK pertama saya, Bapak telah membandingkan vonis saya dengan vonis pelaku utama pemberian uang THR kepada hakim Tripeni yang tidak pernah meminta uang tersebut.

14. Pasal dakwaan saya dengan pasal Advokat Muh.Yagari Bhastara Guntur alias Advokat Gary. adalah Pasal 6 (1) UU Tipikor. Buktinya terjadi putusan disparitas yang mencolok, fakta hukum yang harus dihindari. Itu adalah pertimbangan Bapak sendiri.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan hingga ke Pedesaan, Pengadilan Tinggi Bandung Luncurkan Aplikasi e-Peduli

15. Terbukti yang menggelar perkara dengan majelis hakim dan yang aktif mengurus perkara adalah Advokat Gary .Bahkan ketika mereka di OTT oleh KPK tanggal 9 Juli 2015 , ketika itu saya berada di Denpasar, dan sama sekali tidak mengetahui mengenai OTT tersebut.

16. Baik saya maupun kantor saya tidak memberi izin kepada Advokat Gary untuk ke Medan. Dia memaksa pegawai Bapak Gubernur untuk membelikan tiket ke Medan, dimana akhirnya dia di OTT oleh KPK.

17. Saya sampai detik ini sekalipun saya memperjuangkan keadilan melalui PK kedua saya yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat, telah memberi pendapat, setuju pemeriksaan PK kedua saya, ternyata Mahkamah Agung tetap mengabaikan pemeriksaan PK kedua saya.

18. Sayangnya Bapak yang punya kuasa untuk memberi keadilan kepada saya, Bapak dan Hakim Agung yang seharusnya mengadil PK kedua saya, mempeti eskan permohonan saya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Lantik M Syarifuddin Jadi Ketua MA

19. Mengapa Bapak turut menganiaya saya, padahal saya tak pernah bermusuhan dengan Bapak dan dengan para Hakim Agung?.

20. Bahkan dalam beberapa kesempatan saya pernah membela Mahkamah Agung melawan KY di Mahkamah Konstitusi. Termasuk saya pernah membela Hakim Agung yang ditersangkakan oleh ex Hakim Agung Adi Andoyo.

21. Uraian ini sekedar mengingatkan Bapak terhadap pertimbangan hukum Bapak yang membenarkan bahwa karena yang aktif mengurus perkara adalah Advokat Gary, mestinya adil kalau vonis saya sama dengan Advokat Gary yang divonis hanya 2 tahun dibawah ketentuan Palsal 6 (1) UU Tipikor, tanpa Jaksa KPK kasasi.

22. Terus terang saya sama sekali tidak terlibat pemberian suap atau THR kepada Hakim Tripeni atau dua hakim lainnya. Perkara saya dikalahkan dan saya sudah menyatakan banding. Karena itu sesudah banding, tidak ada sama sekali niat saya untuk kembali ke Pengadilan TUN Medan.

BACA JUGA  Al-Aqsa Takkan Dibagi Dua

23. Bukti bahwa tuntutan 10 tahun oleh Jaksa KPK adalah tuntutan kebencian terhadap diri saya, karena buku- buku saya yang sering membongkar korupsi KPK.

24. Saya diadili berdasarkan berkas perkara yang dimajukan ke Pengadilan, tanpa bukti uang suap, tanpa saksi yang menyaksikan pemberian uang suap tersebut. Semua kesaksian berdasarkan asumsi. Sebagai langkah perjuangan saya agar PK kedua saya diperiksa oleh Hakim Agung yang ditunjuk oleh Bapak.

Berikut Putusan-putusan PK kedua atas PK pertama:
25. a. Putusan Mari Nomor 03 PK/Pid/2001 an. Ram Gulumal,
26. b. Putusan Mari Nomor 15 PK/Pid/2006 an. Soetyawati, :
27. c. Putusan Mari Nomor 54 PK/ Pid/2006 an. DR. Eddy Linus, :
28. d. Putusan Mari Nomor 55 PK/Pid/206 an. Muchtar Pakpahan,
29. e. Putusan Mari Nomor 109 PK/Pid/2007 an Pollycarpus
30. f : Putusan Mari Nomor 12 PK. Sus/2009 an.Djoko Tjandra.
31. g: Putusan PK kedua Nomor 242 PK/Pid. Sus/2016 tanggal 20 Juli 2017 an. Ir. Bakri Makka,
32. h: Putusan PK kedua Nomor 214 PK/Pid.Sus/2014 terhadap putusan MA nomor 28 PK/Pid.Susu/2014 tgl 18 Juni 2014 an. Ir. Toto Kuntjoro Kusuma Jaya.

33. i: Permohonan PK kedua terhadap PK Pertama No. 13 PK/Pid.Sus/2019 an. H.Taufhan Anwsr Nur dan Ir. H.Abdul Azis Sladjo

BACA JUGA  Patahkan Keterangan Saksi Ahli Kejaksaan, OC Kaligis: Perkara Novel Sudah Jelas Isi Putusannya

34. Saya mengalamatkan surat ini kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung yang sangat saya hormati, sekedar mengingatkan pertimbangan hukum yang menurut Bapak tidak adil, sangat mencolok, sehingga bapak menurunkan vonis saya dari 10 tahun ke 7 tahun.

35. Dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Advokat Gary selaku pelaku utama, bukankah antara 7 dengan 2 tahun, bukan bukti adanya vonis yang sangat mencolok?.

36. Semoga dengan surat saya yang ke-19 ini, Bapak berkenan untuk memeriksa PK saya yang kedua. Saya sudah menjalani vonis lebih dari 6 tahun.

37. Sekarang di usia saya menjelang 80 tahun, saya adalah penghuni tertua di Lapas Sukamiskin. Vonis 7 tahun untuk uang THR lima ribu dollar Singapura bukti ketidak adilan perlakuan terhadap diri saya.

BACA JUGA  Surat OC Kaligis ke Ma'ruf Amin, Minta Denny Indrayana Ditangkap

38. Banyak suap miliaran rupiah divonis hanya di sekitar 4 tahun. Bapak sendiri yang dalam pertimbangan Bapak memprediksi bahwa paling tinggi usia saya hanya sampai di usia 84 tahun.

39. Bahkan Nazaruddin klien saya mendapatkan remisi kurang lebih 50 bulan . Ini sekedar memberi gambaran kepada Bapak betapa saya diperlakukan tidak adil.

40. Semoga Bapak masih ingat ketika saya turut membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudicial di Mahkamah Konstitusi, yang saya menangkan. Dan banyak partisipasi saya di ALA ketika Bapak Prof. DR. Hatta Ali jadi Presiden ALA.

BACA JUGA  OC Kaligis Imbau KPK Tidak Terpengaruh Gerakan Politik Anies Baswedan

41. Disamping saya pernah membela Hakim Agung ibu Marnis, dan ibu Supraptini, ketika dijadikan tersangka korupsi oleh ex hakim agung Adi Andoyo..

Saya sangat berharap agar dengan diperiksanya PK kedua saya. Saya yakin bahwa melalui vonis PK kedua saya atas putusan PK Nomor 176 PK/Pid.Sus/207, saya dapat segera menghirup udara kebebasan yang berkeadilan.

Atas perhatian Bapak saya sebagai pemohon, mengucapkan banyak terima kasih.Merdeka.

Salam dan hormat saya, dari Lapas kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Warga binaan.
Prof.Otto. Cornellis Kaligis.
Blok Brat Atas Nomor 2.
Cc. Yth. Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sebagai laporan.
Cc. Yth. Bapak DR. Ngabalin yang punya akses dengan Bapak Presiden
Cc. Bapak Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk diketahui.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan