Hemmen
Bali, Hukum  

Ditangkap di Seminyak Jadi PSK, Imigrasi Deportasi WNA Asal Rusia

WNA Rusia Dideportasi
WNA asal Rusia berinisial VS, IL, dan TE dideportasi Imigrasi Denpasar (Foto:Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Imigrasi Kemenkumham mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VS, IL, dan TE setelah mereka ditangkap di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Tiga perempuan asal Rusia itu dipulangkan ke negaranya, pada Jumat (10/3/2023), dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Selanjutnya, penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.

Kemenkumham Bali

Penangkapan ketiga WNA itu menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam  siaran tertulisny yang diterima di Denpasar, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

“Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis,” terang Silmy Karim.

Sementara itu, lanjutnya, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

“Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA,” tegasnya.

“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” sambung Silmy Karim.

Ia mengajak dan mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” ajak eks Dirut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk itu.(0ne/01)

Tinggalkan Balasan