Hemmen

Pengadilan AS Tolak Permohonan Banding Raja Narkoba Meksiko El Chapo

SUDUTPANDANG.ID – Raja narkoba Meksiko Joaquin Guzman atau El Chapo, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup, karena pengajuan peninjauan kembali ditolak Pengadilan Amerika Serikat.

El Chapo, bertahun-tahun memimpin kartel Sinaloa yang bertanggung jawab atas ribuan kematian di Meksiko, telah mengajukan petisi habeas corpus, gugatan perdata yang digunakan untuk menilai apakah hukuman penjara sah dan meminta perwakilan hukum dalam banding ini.

Kemenkumham Bali

Setelah dua kali melarikan diri dari penjara dengan keamanan maksimum di Meksiko, termasuk melalui terowongan sepanjang 1,6 km dari selnya, El Chapo pada tahun 2017 dideportasi ke Amerika Serikat dan dihukum atas tuduhan perdagangan narkoba pada tahun 2019.

El Chapo menjalani hukuman seumur hidup di penjara Colorado yang dikenal sebagai “Alcatraz of the Rockies,” di mana para tahanan ditahan di sel isolasi selama 23 jam per hari.

BACA JUGA  Bunuh dan Rampok Warga Turki di Badung, Pentolan Gangster Meksiko Digiring ke Bali