Hemmen

Penghargaan Penyelamatan Piutang BPJS Kesehatan, Diraih Datun Kejari Jakbar dan Kejari Jakpus

Piutang BPJS
Dok.Kejati DKI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat menerima penghargaan penyelamatan piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (7/12/2023), penyerahan penghargaan untuk Kejari Jakbar sebagai juara I dan Kejari Jakpus juara II berlangsung di Bali pada Rabu, (6/12/2023) lalu.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Fachurrazi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara (Datun), Mochamad Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.

BACA JUGA  Pemkot Jaktim Minta Verifikasi Ulang Data Peserta BPJS

“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,” ujarnya.

Menurut Ade, penilaian pemulihan tersebut masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.

Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakbar, Anggara Hendra Setya Ali menyatakan pihaknya sebagai juara pertama telah berhasil menarik piutang BPJS Kesehatan dari 148 BU dengan total iuran Rp.968.093.865.

“Untuk level Kajari, kita sebagai peringakat pertama. Hal itu berdasarkan informasi dari kantor pusat secara lisan, Jakbar peringkat 1, dari 148 BU dengan total iuran Rp.968.093.865,” ujarnya dalam pesan tertulis, pada Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA  Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

Menurut Anggara, selama proses penagihan piutang senilai Rp.968 juta tersebut, pihaknya tidak mengalami masalah.

“Selama ini setiap penagihan ke badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, lancar-lancar saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Jakpus, Agung Irawan mengatakan pihaknya telah berhasil menarik sebesar Rp 929.433.119,-

“Kami, Kejari Jakarta Pusat sebesar Rp 929.433.119,” ujarnya via pesan WhatsApp.(um/06)

Barron Ichsan Perwakum