Berita  

Penting! Peraturan Baru Batas Usia PNS dan PPPK 2024

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya ada PNS dan PPPK untuk mengetahui peraturan ini di awal tahun baru 2024, mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.

Dikutip kompastv, simak rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 dibawah ini.

Kemenkumham Bali

Aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023:

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial

Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Lantik PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi 2023

Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial

Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun

Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.(06)