Hemmen
Berita  

Peraturan Baru Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman di Rumah

ilustrasi/iStockphoto

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberikan lampu hijau untuk aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

BACA JUGA  Waduh! Bupati Jember Akui Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid-19

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (Isoter).

Isoter dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. Isoter dilakukan bagi mereka yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan yang memiliki komorbid.

BACA JUGA  Sutarmidji: Jangan Sampai Ada Zona Merah di Kalbar

Sementara untuk pasien terkonfirmasi Omicron maupun varian lainnya dengan gejala berat hingga kritis wajib dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.

Kemenkes per 19 Januari mengumumkan kasus varian Omicron berjumlah 882 kasus. Dari 882 kasus Omicron tersebut, 710 merupakan kasus dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kemudian 161 kasus transmisi lokal, dan 11 lainnya masih diteliti sumber penularannya.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan