Hemmen
Hukum  

Peraturan Bersama Jadi Pedoman Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Ketua Kamar Pdana MA, Suhadi/Dok:MA

Jakarta, Sudut Pandang-Kewenangan Hakim untuk memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi bersifat fakultatif. Sehingga terhadap penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan SEMA No.4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Demikian dipaparkan Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, saat menjadi narasumber Seminar Nasional dengan tema “Efektifitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika” di Hotel Holiday Inn, Kemayoran Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bahwa kewenangan Hakim bersifat fakultatif yakni bukan wajib karena frasa “dapat”,” kata Suhadi.

BACA JUGA  MA Tolak Kasasi PT Profita, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ungkap Fakta

Suhadi menjelaskan, telah ada pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat Hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu.

Seminar Nasional Efektifitas Rehabilitasi Sebagai Pemindanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika di Jakarta, Rabu (27/11/2019)/Dok:MA

“Pedoman tersebut berupa Peraturan Bersama antara MA, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/ 2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi,”

Menurut Suhadi, persentase perkara kasasi pidana khusus klasifikasi narkotika dan psikotropika tahun 2016 sampai dengan 2019 dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

BACA JUGA  Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur BI

“Pada tahun 2019 perkara pidana khusus sejumlah 4.406 perkara, sedangkan jumlah perkara narkotika dan psikotropika sejumlah 2.682 perkara, sehingga persentase sebesar 61%,” jelas Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Tampil sebagai pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh Kamar Pidana MA-RI bekerjasama dengan Balitbangdiklat Kumdil MA-RI ini, Ketua MA Hatta Ali. Selain Suhadi, narasumber lainnya adalah Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Heffinur, Widyaiswara Ahli Utama BNN, Diah Setia Utami, dan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.Red/Um

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan