Hemmen
Hukum  

Mohon Keadilan, Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

Mahkamah Agung (MA) Danny Yulis Setiawan
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Danny Yulis Setiawan melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro, menyebut surat itu ditulis untuk memohon keadilan karena kliennya dizalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia mengatakan, dari sejak penanganan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU, kemudian adanya dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, selanjutnya pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari Hakim Tingkat pertama sampai dengan tingkat banding.

“Semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto, dengan adanya putusan perkara tindak pidana TPPU yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami tersebut, maka dengan ini kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi,” ujar Saksono di Jakarta, Kamis (15/2).

BACA JUGA  Kemenkumham Hadir untuk Masyarakat Miskin yang Berhadapan dengan Hukum

Selain itu, semua putusan penanganan perkara Pidana terdakwa Rianto Mukijanto, hanya memperhatikan kepentingan terdakwa belaka.

“Putusan hakim tingkat pertama dan banding jelas tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien kami yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp 15.127.676.000,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, modus Rianto diduga menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak menjadi pemasok. Pabrik juga diduga digunakan sebagai alat memproduksi barang yang diduga diperoleh dengan niat menipu. Pasalnya, tidak ada niat untuk membayar kepada pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk membeli barang untuk kepentingannya terdakwa sendiri.

“Bahwa dari fakta hukum di atas, telah terbukti adanya tindak pidana TPPU yang telah diadili dalam dua tingkatan peradilan yaitu Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Semarang), telah terbukti bahwa keduanya telah mengadili perkara pidana TPPU dengan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang karena tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien kami,” katanya.

BACA JUGA  Norma Sosial dan Norma Hukum

Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV. Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

“Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidakmampuan CV. Samudera yang Direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU. Samudera bukan perusahaan yang merugi tetapi sengaja dipailtkan dan pihak pembelinya pun bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar lima belas milyar rupiah , sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami,” ujarnya.(05)

Barron Ichsan Perwakum