Hemmen
Berita  

Pergantian Nama Jalan di Jakarta, Lurah Kalibata: Belum Ada Warga Urus Dokumen

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Salah satu jalan yang terdampak yakni Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara yang akan dikenal sebagai Jalan KH Guru Anin.

Lurah Kalibata, Kamaludin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pergantian jalan. Ia mengaku banyak warga yang pro terhadap pergantian jalan tersebut, namun tak sedikit juga yang kontrak terhadap kebijakan itu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sosialisasi rutin kita turun ke masyarakat, karena banyak masyarakat yang awam tidak tahu kalo ternyata ada pergantian nama jalan,” kata Kamaludin, saat diwawancarai merdeka.com, di Kantor Kelurahan Kalibata, Selasa (28/6/2022).

“Untuk Kelurahan Kalibata sendiri yang dirubah nama jalannya Pasar Minggu,” sambungnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada masyarakat yang datang ke kantor kelurahan untuk mengubah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA  BNN Amankan Paket Ganja Seberat 44 Kg Asal Medan di Terminal Mengwi

“Belum ada (yang rubah dokumen), plang jalannya juga setahu saya belum dirubah,” ungkapnya.

Pelayanan Cepat dan Gratis

Namun, ia mengatakan pihaknya sudah siap jika masyarakat ingin mengubah dokumen kependudukan imbas dari pergantian jalan tersebut.

“Siap, kami juga sering sosialisasi juga ke masyarakat kalau mau ganti bisa langsung ke kantor kelurahan,” ujar Kamaludin.

Ia juga menegaskan, bahwa untuk mengubah dokumen kependudukan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Dan ia memastikan proses perubahan tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Namun, ia mengatakan bahwa tidak memaksakan masyarakat untuk segera mengganti dokumen kependudukan. Ia mencontohkan masyarakat jika ingin membuat buku tabungan di bank dan diharuskan mengganti alamat baru di KTP, maka silakan datang langsung ke kelurahan.

“Gratis untuk dokumen yang memang perlu diurus di kelurahan. Sekarang baru sosialisasi belum sampai datang ke masyarakat gitu ganti KTP engga, tapi kalau masyarakat perlu ganti ya datang saja misal saat mereka mau ke bank dan perlu ganti alamat baru ya datang nanti kita buatkan,” paparnya.

BACA JUGA  Fuji Geram Fans Selalu Menjodohkan dengan Para Pria

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan akibat pergantian nama jalan. Dia menyebut, perubahan data kependudukan akan dilakukan secara bertahap.

“Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta yang perubahan ini konsekuensi yang diduga membebani masyarakat, kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Perubahan itu semua yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan. Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru,” tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, data kependudukan warga yang nama jalannya diubah masih tetap berlaku. Warga pun bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil jika ingin melakukan perubahan.

BACA JUGA  Promosikan Wisata Sanur, Pemkot Denpasar-Australia Bahas Bersama

“Atau kalau memang ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali,” jelasnya.

Adapun, kebijakan nama jalan ini tertuang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.” (red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan