Hemmen

Perjalanan Udara Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

Seorang pengendara sedang tes swab antigen drive thru (Foto:JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelasnya.

Poin lainnya, dia menambahkan, untuk mengantisipasi dampak Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kemenkes bekerja sama dengan Kemdikbud Ristekdikti dan Kementerian Agama akan membuat aplikasi proaktif tracing. Aplikasi itu akan diterapkan di Indonesia yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Muhadjir berpesan meski kasus Covid-19 melandai masyarakat diminta tetap patuh protokol kesehatan. Masyarakat harus tetap waspada terhadap virus.

“Walaupun penurunan penularan covid 19 sudah bagus tetapi kita juga harus terus waspada,” pungkasnya.(for)

BACA JUGA  Stok Vaksin Covid-19 Menipis, Kemenkes Batasi Pemberian Boosters
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan