Hemmen
Bali  

Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Ombudsman

Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Ombudsman
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu (ketiga kanan) didampingi Kadiv Pemasyarakatan, I Putu Murdiana (kedua kanan) dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (ketiga kiri) saat kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Bali, Senin (1/4/2024). (Foto:Dok.Kumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, beserta jajaran melakukan kunjungan resmi ke Kantor Perwakilan Ombudsman, Senin (1/4/2024).

Kegiatan audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara kedua belah pihak dalam menyelenggarakan pelayanan publik di wilayah kerja Provinsi Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam audiensi tersebut, Pramella Y. Pasaribu didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti beserta perwakilan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyambut hangat kedatangan Pramella beserta jajaran. Ia mengapresiasi inisiatif untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.

“Kehadiran kami di sini tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun sinergi dengan Ombudsman Bali. Kami berharap dapat mendapatkan dukungan dalam menyelenggarakan pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM di Bali,” ujar Pramella.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA yang Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Dalam sambutannya, wanita yang kerap disapa Ibu Mella juga menegaskan keterbukaan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap pengawasan dari Ombudsman.

“Kami membuka akses sepenuhnya bagi Ombudsman Bali untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kami. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa setiap layanan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami bersedia memperbaiki hal-hal yang belum maksimal,” terangnya.

Pramella juga menjelaskan tentang penegakan hukum keimigrasian dan optimalisasi tugas Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Provinsi Bali.

“Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan orang asing pada hakekatnya merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang termasuk hukum keimigrasian, sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa TimPORA dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gempa Bali, BNPB: 34 Rumah Warga Karangasem Rusak

Melalui audiensi ini, pihaknya berharap standar layanan pelayanan publik dapat ditingkatkan dan pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien guna menghasilkan pelayanan publik yang semakin PASTI dan BerAKHLAK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyambut baik inisiatif tersebut dan mengapresiasi silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Bali.

“Saya sangat mengapresiasi Audiensi dan silaturahmi ini. Semoga dapat menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih erat dalam menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Sri Widhiyanti.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap kualitas pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Bali dalam bidang pelayanan hukum, keimigrasian maupun pemasyarakatan.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum