PN JakPus Tolak Gugatan Target Eleven ke PSSI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, resmi memenangkan PSSI dari gugatan perusahaan asal Belgia, Target Eleven, kini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memutuskan hal yang sama.

Mereka menolak semua gugatan dari Pemohon (Targert Eleven). Dalam putusannya dalil gugatan (Target Eleven) kepada PSSI adalah salah alamat dan error in persona.

Selain itu putusan CAS juga menjadi rujukan untuk menolak gugatan Target Eleven ini. Alasan lain Penggugat (Target Eleven) sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Sekjen PSSI Yunus Nusi pun bersyukur dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Target Eleven.

BACA JUGA  Kasdim 0819 Pasuruan, Pimpin Upacara Awal Puasa

‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,’’ kata Yunus Nusi. (06)

 

Tinggalkan Balasan