Hemmen
Hukum  

Polda Jabar: Bahar bin Smith Berstatus Saksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (Foto:DSP)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bahar bin Smith masih berstatus saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian. Pengunggah video ceramah berinisial TR pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, jadwal pemeriksaan sempat mundur karena Bahar datang sekira pukul 12.00 WIB dari seharusnya pukul 09.00 WIB, Senin (3/1/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Meski begitu, secara keseluruhan proses pemeriksaan sedang berjalan. Sebelumnya, Bahar dan kuasa hukum menjalani tes swab dengan hasil negatif Covid-19.

“Pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Memang banyak yang mengiringi, tetapi yang kita perbolehkan untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan itu merupakan pengacara yang betul-betul mendampingi,” kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).

“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan antigen. Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan,” lanjutnya.

Ibrahim Tompo mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada Bahar. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bersifat dinamis.

Disinggung mengenai pengunggah video Bahar yang berisi dugaan kebencian berinisial TR, ia mengungkapkan pemeriksaannya dilakukan bersamaan.

“Ya hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR, TR ini yang menggunakan channel youtube (mengunggah video Bahar),” pungkasnya.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan