Hemmen
Hukum  

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Film dewasa
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (foto : antara)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri kembali ajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1).

Ade Safri juga menegaskan  tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara Firli Bahuri sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, ” katanya.

Ade optimis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.

“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade Safri.

Diketahui, gugatan praperadilan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA  Klarifikasi Perkara Sewa Gedung OJK, Kejati DKI: Kasusnya Masih Penyelidikan

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto namun kandas. (05)

Barron Ichsan Perwakum