Hemmen

Polisi Grebek Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu

Polres Indramayu
Polres Indramayu saat mengungkap kasus licik komplotan pengoplos gas elpiji saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (22/3/2024) - (Tribun Cirebon.com)

INDRAMAYU,SUDUTPANDANG.ID – Praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat, digerebek Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu pada Sabtu(16/3),” jelas Kepala Polres Indramayu AKBP Fahmi Siregar di Indramayu, Jumat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial WL, DD, HR serta IL,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Indramayu.

“WL mendapatkan keuntungan Rp5.000 per tabung gas elpiji ukuran 5 kg, DD memperoleh Rp1.500 per tabung, HR bisa dapat Rp300 ribu dalam sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu,” tambahnya.

BACA JUGA  Seminar BEM PTMI, Baintelkam Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

Para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Setiap pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.(Ant/06)

Barron Ichsan Perwakum