Hemmen
Berita  

Polisi Putuskan Rehabilitasi Bobby Joseph

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian memutuskan untuk merehabilitasi dulu figur publik Bobby Joseph terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsinya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

“Perlu dilakukan rehabilitasi dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ardhy menjelaskan yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum terhadap Bobby masih berjalan.

“Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ardhy juga menambahkan Kepolisian masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.

BACA JUGA  Polri Akan Adopsi Polisi RW Polda Metro Jaya di Seluruh Indonesia

Sebelumnya diberitakan Kepolisian menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

“Dia menggunakan (tembakau sintetis),” kata Ardhy saat dihubungi pada Senin.

Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.

“Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki,” kata Ardhy.

BACA JUGA  Wagub DKI Himbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri Saat Libur Natal

Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

Sebagai informasi kasus narkoba ini merupakan kali kedua menjerat Bobby Joseph yaitu sebelumnya terjadi pada Jumat (10/12/2021) di rumah di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.

Bobby ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum