Hemmen

Polisi Razia Knalpot Bising

Petugas Polsek Tamansari mengenakan sanksi tilang terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar,Rabu (22/9/2021)/Foto:For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Metro Tamansari, merazia sepeda motor dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong, Rabu (22/9/2021).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, sepeda motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di depan beberapa titik wilayah hukum Tamansari berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor. Selain itu, anggota lantas di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.

BACA JUGA  Update 20 Desember, Ini Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh

“Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan [tilang],” ucap mantan Kapolsek Menteng tersebut.

Operasi Patuh 2021 tersebut diberlakukan dari Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021. Ia pun menegaskan pihaknya akan menilang pengendara pelanggar sekaligus dengan kendaraannya. Artinya polisi juga akan menahan kendaraan pelanggar untuk sementara waktu.

“Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya,” tegas Iver Son.(for)

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Malpraktik di Hotel Tamansari Jakbar
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan