Hemmen
Berita  

Polisi Ringkus Pengemudi Taksi Online di Jakbar

Dok.Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi meringkus pengemudi taksi online berinisial CNT. Pelaku disebut bawa kabur barang milik penumpangnya sendiri.

Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha  mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial AH, menaiki taksi online yang di bawa oleh CNT.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Saat itu, barang bawaan AH berupa sebuah tas dengan uang tunai senilai RP 10 juta tertinggal di mobil.

“Pelapor menghubungi driver taksi online, kemudian driver tersebut menyampaikan akan menemui korban. Namun yang ditunggu-tunggu, pelaku ternyata tidak kunjung datang,” katanya di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022).

Pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke petugas. Petugas kemudian menghubungi kantor taksi online tersebut guna meminta data diri pelaku.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Malpraktik di Hotel Tamansari Jakbar

Usai mendapatkan data pribadi pelaku, tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku uang Rp10 juta milik penumpangnya tersebut telah habis dibelanjakan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(for)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan