Hemmen
Hukum  

Polisi Tangkap Tiga Penyebar Konten Pornografi Lewat Aplikasi

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga penyebar konten pornografi dengan cara melakukan siaran langsung melalui aplikasi Dream Live.

“Kita tangkap tiga orang, salah satunya sebagai pemilik ‘agency’,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa(14/3/2023).

Andri mengatakan, tiga orang yang ditangkap berinisial PP alias Upil dan LS yang bertindak sebagai “hots streaming”. Sedangkan DSP sebagai “agency”.

Mereka menyebarkan konten pornografi secara langsung dan mendapatkan imbalan berupa uang dari setiap penonton.

Penangkapan ketiga pelaku bermula ketika jajaran Cyber Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli di media sosial.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Leon Dozan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas dua orang yang sedang melakukan aksi pornografi.

Atas temuan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penangkapan pada Senin (13/4) di tiga lokasi berbeda.

Pelaku PP ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun pemilik agensi berinisial DSP ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat ditangkap, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan profesi ini selama lebih dari tiga bulan

“Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Menparekraf Apresiasi Eventori, Aplikasi Fasilitator Ekosistem Industri Kreatif Indonesia

Tidak hanya mereka. Polisi juga sudah mengantongi 8 identitas “host” yang terlibat dalam aksi pornografi ini.

Ketiga tersangka masih diperiksa oleh penyidik di Polresta Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan