Hemmen
Bali  

Resmi Mengudara, e-VoA Permudah Wisatawan Asing

Luhut Panjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat peluncuran aplikasi e-VoA di Bali, Kamis (10/11/2022)/Foto: istimewa 

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan aplikasi elektronik Visa on Arrival (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id.

Peluncuran e-VoA ini untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Indonesia.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Peresmian peluncuran aplikasi berbasis aplikasi e-VoA dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, didampingi Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej.

Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang dipimpin Widodo Ekatjahjana, dalam memberikan kemudahan bagi para investor asing serta wisatawan untuk masuk ke Indonesia.

“Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi. Ini merupakan kebijakan yang sangat strategis, penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” kata Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA  Hookah Mansion Bantah Ada Tunggakan ke Pekerja Bangunan

“Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia dan sudah pasti akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara,” tambahnya.

Aplikasi e-VoA yang diujicoba pada Jumat (4/11) sampai dengan Rabu (9/11) langsung direspon oleh warga negara asing. Pada hari pertama uji coba, turis asing yang masuk ke Indonesia langsung menggunakan aplikasi tersebut.

“Uji coba sistem e-VoA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati oleh warga negara asing yang akan datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi.

Proses Pendaftaran 

Adapun proses untuk mendaftarkan permohonan cukup dengan melalui website molina.imigrasi.go.id. Pembayaran secara online dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard ataupun JCB.

BACA JUGA  Komite I DPD-RI Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan langsung diverifikasi petugas imigrasi. Jika disetujui maka dikirimkan kepada pemohon melalui aplikasi.

“Dengan demikian pemohon sudah bisa melakukan perjalanan hanya dengan menunjukkan ke petugas pemeriksaan imigrasi di wilayah tujuan,” jelas Widodo.

Semenjak aplikasi e-VoA disosialisasikan hingga sekarang ini, tercatat sudah 3 ribu wisatawan asing menggunakannya.

“Sejak awal kita uji coba aplikasi e-VoA sudah 3 ribu wisatawan asing masuk Indonesia dengan e-VoA dan kita sudah ada pemasukan tidak kurang dari Rp1 miliar” kata Wamenkum Edward Omar Syarif.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan